Kementerian Kehutanan telah memulai proses relokasi warga yang tinggal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Hal ini merupakan langkah penting dalam upaya penataan kawasan dan pemulihan ekosistem hutan konservasi yang sangat dibutuhkan.
Sebanyak 228 kepala keluarga sudah direlokasi ke kawasan perhutanan sosial dengan luas total mencapai 635,83 hektare. Relokasi ini berfokus pada wilayah Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan, dengan target penataan kawasan seluas 2.569 hektare.
Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan ekosistem sambil memberikan solusi bagi masyarakat. Dialog yang terjadi tentu saja menjadi kunci dalam mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.
Proses Relokasi yang Mengedepankan Dialog dan Rekonsiliasi
Dalam acara yang berlangsung di Desa Bagan Limau, Menteri Kehutanan menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat setempat. Ia menekankan bahwa proses relokasi ini bukanlah permusuhan, melainkan sebuah langkah untuk memberikan kepastian hukum kepada warga.
Penting untuk diingat bahwa dialog dilakukan sebagai bentuk rekonsiliasi, menciptakan solusi win-win bagi semua pihak. Sekali lagi, menekankan bahwa dampak positif dari relokasi ini akan dirasakan oleh masyarakat di kemudian hari.
Raja Juli menyatakan bahwa hari itu adalah hari bahagia, di mana masyarakat bisa memiliki kepastian hukum baru untuk mengelola kebun sawit di luar kawasan Taman Nasional. Hal ini diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan lingkungan.
Pemerintah Siapkan Lahan Pengganti untuk Masyarakat yang Direlokasi
Pemerintah telah menyiapkan lahan pengganti bagi warga yang direlokasi, termasuk area eks PT PSJ di Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan, yang memiliki luas 234,51 hektare. Selain itu, terdapat juga kawasan eks PTPN dengan total luas 647,61 hektare di beberapa desa lainnya.
Kelompok masyarakat yang menerima Surat Keputusan (SK) Hijau di kawasan eks PT PSJ terdiri dari Kelompok Tani Hutan (KTH) Gondai Prima Sejahtera, yang mencakup 47 KK. Ini menunjukkan langkah nyata pemerintah dalam mendukung masyarakat yang terpengaruh oleh kebijakan yang diambil.
Dari segi pengelolaan, Raja Juli menegaskan bahwa masyarakat yang telah direlokasi akan mendapatkan SK Hutan Kemasyarakatan di bawah Kementerian Kehutanan. Selain itu, mereka juga berpeluang untuk mendapatkan TORA (Tanah Objek Reformasi Agraria) dari Kementerian ATR/BPN.
Simbol Pemulihan Ekosistem dan Komitmen Jangka Panjang
Raja Juli juga melakukan penumbangan pohon sawit secara simbolis sebagai tanda dimulainya pemulihan kawasan. Selanjutnya, penanaman bibit pohon Kulim dilaksanakan sebagai bagian dari upaya restorasi ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo yang telah terdegradasi.
Pemerintah berencana mengalokasikan sekitar 74 ribu bibit pohon untuk seluruh kawasan Taman Nasional. Bibit tersebut terdiri dari berbagai jenis, termasuk Mahoni, Trembesi, dan Sengon, yang diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan ekosistem.
Langkah-langkah ini bukan hanya untuk mengembalikan fungsi Taman Nasional sebagai kawasan konservasi, tetapi juga untuk menegaskan komitmen jangka panjang pemerintah dalam melindungi lingkungan. Dengan begitu, kawasan ini diharapkan bisa menjadi habitat yang aman bagi fauna, terutama gajah Domang.
