Polda Jawa Timur baru saja melakukan penangkapan terhadap M Fakhrurrozi, yang lebih dikenal dengan nama Paul. Aktivis asal Yogyakarta ini ditangkap di kediamannya di Sleman pada tanggal 27 September dalam dugaan penghasutan terkait demo di Kediri.
Penangkapan ini menyita perhatian publik, terutama karena melibatkan seorang aktivis. Kepolisian mencatat bahwa Paul telah dipersangkakan dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan sejumlah barang yang dianggap penting. Barang bukti yang diambil meliputi ponsel, laptop, dan beberapa dokumen keuangan milik Paul.
Detail Penangkapan dan Barang Bukti yang Disita oleh Pihak Kepolisian
Penangkapan Paul berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. Kombes Jules menambahkan bahwa barang bukti utama yang diamankan termasuk laptop dan kartu ATM. Penemuan ini diharapkan bisa membantu dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Saat penggeledahan, polisi juga menemukan buku-buku di rumah Paul. Namun, buku-buku tersebut nampak tidak berkaitan langsung dengan kasus yang sedang ditangani, sehingga kemungkinan besar akan dikembalikan.
Jules menjelaskan bahwa penangkapan ini penting untuk mencegah Paul menghilangkan barang bukti penting. “Kami ingin memastikan bahwa proses penyidikan berjalan dengan baik dan tidak ada barang bukti yang hilang,” ujarnya.
Pihak LBH Surabaya Mengklaim Penangkapan Tidak Sesuai Prosedur Hukum
Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin, merespons penangkapan ini dengan menyebutnya tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa Paul tidak menerima pemanggilan sebelum ditangkap, yang melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Menurut Habibus, penangkapan seharusnya dilengkapi dengan dua alat bukti dan surat perintah resmi. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui tentang status hukum yang menjeratnya serta alasan penangkapan tersebut.
LBH Surabaya menilai ada pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, yang mengharuskan proses pemeriksaan saksi sebelum penetapan tersangka. “Keputusan ini sudah melanggar berbagai aturan yang ada,” tambahnya.
Reaksi Publik Terhadap Penangkapan Aktivis yang Terlibat Aksi Demo
Public opinion mengenai penangkapan ini beragam, ada yang mendukung tindakan kepolisian dan ada pula yang merasa khawatir akan kebebasan berpendapat. Aktivis dan masyarakat sipil menilai bahwa tindakan ini bisa menjadi preseden buruk bagi gerakan sosial di Indonesia.
Beberapa organisasi kemanusiaan juga mengecam penangkapan yang dianggap sewenang-wenang. Mereka berpendapat bahwa setiap aktivis berhak untuk menyuarakan pendapat tanpa takut akan tindakan hukum.
Jules menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan objektif. “Kami akan memastikan bahwa semua aspek hukum dipatuhi dalam proses penyidikan ini,” ujarnya.