Polres Metro Jakarta Utara baru-baru ini berhasil membongkar sebuah sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi lintas provinsi. Sindikat ini diketahui melakukan aksinya dari Jakarta hingga Jambi, mencuri sepeda motor dan mengirimnya ke berbagai lokasi untuk dijual.
Pengungkapan kasus ini dimulai pada 6 Agustus 2025 setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga. Penyidik segera melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari korban dan masyarakat, yang mengarah kepada penemuan kendaraan curian di sebuah gudang ekspedisi di daerah Cililitan, Jakarta Timur.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan lima sepeda motor yang salah satunya sedang dijadwalkan untuk dikirim ke Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Selain itu, mereka juga menangkap lima orang tersangka dengan peran yang berbeda dalam sindikat pencurian ini, yaitu berinisial RS, R, Z, S, dan L.
Proses Penyelidikan dan Temuan yang Mengejutkan
Dalam proses penyelidikan, tersangka RS diketahui berperan sebagai penadah, sedangkan tersangka R dan Z bertugas mengirimkan sepeda motor ke ekspedisi. Tersangka S dan L pun terlibat sebagai petugas ekspedisi yang membantu proses pengiriman kendaraan curian ke Jambi.
Setelah interogasi, polisi menemukan bahwa sindikat ini sudah beroperasi berkali-kali, menjual hasil curian mereka ke wilayah Sumatera. Pengembangan kasus ini membawa penyidik ke Provinsi Jambi, di mana mereka berhasil mengamankan barang bukti tambahan.
Peran Penting Petugas Ekspedisi dalam Sindikat
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Onkoseno G Sukahar, menjelaskan bahwa keterlibatan petugas ekspedisi sangat krusial dalam menjalankan operasi ini. Mereka bertanggung jawab untuk memalsukan dokumen penting seperti STNK dan pelat nomor untuk mempermudah pengiriman kendaraan curian.
Penyidik menjelaskan bahwa tanpa adanya dokumen yang sah, proses pengiriman motor curian ke pulau lainnya akan menjadi sulit. Oleh karena itu, petugas ekspedisi mendapatkan dokumen palsu untuk memuluskan proses pengiriman tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu dua pelaku utama lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian ini, yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan dua pelaku ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak informasi mengenai struktur dan anggota sindikat.
Ancaman Hukum bagi Tersangka
Para tersangka saat ini dihadapkan pada ancaman hukuman yang cukup serius. Mereka dijerat dengan Pasal 480 dan 481 KUHP, serta Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pemberian bantuan kepada pelaku tindak kejahatan.
Dari pasal yang dikenakan, ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah empat tahun penjara. Kepolisian berkomitmen untuk membawa kasus ini secara tuntas, guna memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.
Proses hukum terhadap para tersangka akan dilanjutkan di pengadilan, dan pihak kepolisian berharap dapat mengungkap lebih banyak informasi mengenai cara kerja sindikat ini. Penanganan kasus ini menjadi prioritas demi menjaga keamanan masyarakat di sekitar wilayah Jakarta dan sekitarnya.