Kasus perceraian seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Aceh Singkil menuai perhatian publik setelah viral di media sosial. Isu ini bermula ketika seorang pegawai bernama JS dilantik dalam pekerjaan baru, namun kabar buruk datang ketika dilaporkan ia telah menceraikan istrinya, berinisial MS, dua hari sebelum pelantikan.
Pemberitaan ini menarik perhatian karena situasi yang dihadapi JS dan MS tampaknya sudah berlangsung cukup lama. Menurut pengakuan pihak terkait, masalah di antara mereka muncul jauh sebelum JS ditetapkan sebagai pegawai PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Azman, memberikan pernyataan mengenai situasi ini. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah memanggil JS untuk dimintai keterangan mengenai isu perceraian tersebut.
Proses Penyelidikan Isu Perceraian Sekaligus Pelantikan
Azman menjelaskan bahwa pihak BKPSDM melakukan pemeriksaan atas dugaan perceraian yang melibatkan JS dan MS. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa hubungan mereka sudah bermasalah sejak lama, bahkan sebelum JS lulus PPPK.
Keduanya mengaku telah menyatakan niat bercerai melalui forum keluarga yang dipimpin oleh kepala desa setempat. Namun, ini belum dianggap sah secara hukum, karena belum ada putusan resmi dari pengadilan.
Dengan situasi yang demikian, JS dan MS belum menyelesaikan proses perceraian secara resmi. Azman menekankan bahwa meskipun mereka telah menyatakan niat, tidak ada upaya formal yang dilakukan untuk melengkapi persyaratan perceraian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tanggapan Masyarakat Terhadap Kasus yang Viral Ini
Setelah video yang menunjukkan keadaan istri JS beredar luas, banyak masyarakat memberikan dukungan kepada MS. Dalam video tersebut, tampak Melda Safitri, istri JS, meninggalkan rumah dengan dua anak perempuannya diiringi oleh tetangganya, menimbulkan rasa haru di kalangan penonton.
Media sosial menjadi wadah bagi banyak orang untuk berkomentar dan memberikan reaksi. Beberapa netizen mengekspresikan simpati kepada MS, sementara yang lain berusaha menyelidiki lebih jauh mengenai latar belakang kasus ini.
Situasi ini menunjukkan bagaimana kehadiran media sosial dapat memengaruhi cara masyarakat melihat suatu isu. Ketika informasi viral, banyak orang merasa berkepentingan untuk ikut berkomentar, sehingga menciptakan dialog publik yang luas.
Kepatuhan Terhadap Peraturan Aparatur Sipil Negara
Azman menjelaskan bahwa hingga saat ini, SK pengangkatan JS belum dicabut. Hal ini karena pihak BKPSDM Aceh Singkil sedang menunggu hasil akhir dari tim penegakan disiplin yang sedang menyelidiki keadaan ini.
Ia menegaskan pentingnya proses yang objektif dalam menilai situasi ini dan bahwa setiap pegawai, termasuk PPPK, memiliki hak untuk mendapatkan pemeriksaan yang adil dan lebih dalam. Di samping itu, tindakan berdasarkan viralitas isu tidak bisa dilakukan sembarangan.
Sikap BKPSDM mencerminkan komitmen mereka untuk menjalankan prinsip keadilan dalam peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur proses perceraian. Mereka berharap, setiap pegawai bisa mematuhi prosedur yang ditetapkan untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
