Isu politik yang melibatkan revisi UU KPK kembali mengemuka, menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai kalangan. Ketidakpuasan terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo, yang mengaku tidak terlibat dalam proses pengesahan, menjadi sorotan.
Abdullah, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, menyatakan bahwa penilaian tersebut kurang tepat. Ia menekankan bahwa pemerintah memiliki peran penting dalam pengesahan UU tersebut.
Pernyataan Abdullah mencerminkan kekhawatiran akan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hukum. Dalam konteks ini, penting untuk menjelaskan bagaimana proses pengesahan UU KPK bisa berjalan tanpa keterlibatan langsung Presiden.
Pentingnya Peran Pemerintah dalam Pengesahan UU KPK
Abdullah mengungkapkan bahwa pemerintah mengirimkan wakilnya dalam pembahasan RUU KPK bersama DPR. Hal ini menunjukkan adanya kolaborasi antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam proses legislasi.
Setelah proses pembahasan, RUU KPK ditandatangani oleh Plt Menteri Hukum dan HAM, Tjahjo Kumolo, untuk kemudian diundangkan. Ini menandakan bahwa meski tidak ada tanda tangan Jokowi sebagai Presiden, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
Penting untuk diingat bahwa tindakan Tjahjo Kumolo dalam menandatangani RUU KPK adalah atas izin Presiden saat itu. Dengan demikian, meski Jokowi tidak menandatangani secara langsung, ada legitimasi yang mengikat keputusan tersebut.
Relevansi Pasal UUD 1945 dalam Pengesahan UU
Merujuk pada Pasal 30 Ayat 5 UUD 1945, Abdullah menjelaskan bahwa UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan DPR, meskipun tidak tanda tangan Presiden. Hal ini menegaskan bahwa ada prosedur hukum yang melindungi keabsahan UU.
Dengan demikian, pernyataan Jokowi mengenai ketidakterlibatannya dalam pengesahan UU KPK menjadi kurang memiliki bobot hukum. Abdullah meyakinkan bahwa UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tetap sah dan valid.
Sikap skeptis terhadap proses legislasi menunjukkan adanya kegelisahan publik akan integritas dan ketegasan hukum di negara ini. Oleh karena itu, pengawasan di dalam proses tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa aturan hukum tetap dijalankan dengan baik.
Respons Jokowi Terhadap Usulan Revisi UU KPK
Beralih ke respons Jokowi terhadap wacana pengembalian UU KPK yang lama, ia menyambut baik usulan tersebut. Usulan ini disampaikan oleh mantan Ketua KPK, Abraham Samad, yang saat ini dianggap relevan untuk mengatasi permasalahan yang ada.
Pada pertemuan tersebut, Jokowi menyatakan dukungannya dan menilai bahwa usulan tersebut dapat memberikan solusi yang baik. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap responsif terhadap masukan dari masyarakat dan tokoh publik.
Namun, dukungan Jokowi juga harus diikuti dengan tindakan nyata untuk memastikan bahwa perubahan yang diusulkan dapat membawa perbaikan. Penerapan kebijakan yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik.
