Proses pengisian jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang ditinggalkan oleh Juda Agung kini menjadi sorotan penting. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa semua langkah yang diambil dalam proses ini sesuai dengan mekanisme konstitusi dan tidak terdapat intervensi dari pihak manapun.
Misbakhun juga mengungkapkan bahwa nama-nama calon yang diusulkan, seperti Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Solikin M. Juhro, berasal dari rekomendasi Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. Rekomendasi ini kemudian dilanjutkan kepada presiden sebelum dibawa ke DPR RI sesuai dengan ketentuan undang-undang berlaku.
“Presiden tidak melakukan intervensi dalam hal ini,” tegas Misbakhun. Dia menjelaskan bahwa tugas presiden hanyalah meneruskan usulan dari Gubernur tentang Deputi Gubernur ini kepada DPR.
Proses Pengisian Jabatan yang Transparan dan Akuntabel
Misbakhun menjelaskan bahwa pengisian jabatan pimpinan Bank Indonesia diatur dalam beberapa pasal dalam undang-undang. Ketentuan ini dibuat untuk memastikan proses tersebut berjalan dengan transparan dan akuntabel.
Dalam proses ini, DPR memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan melalui tes kelayakan atau fit and proper test. “Kami akan menjalankan uji patut secara independen dan profesional,” tambahnya.
Politikus dari Partai Golkar ini mengingatkan bahwa fokus utama mereka adalah memastikan calon yang terpilih memiliki integritas dan komitmen terhadap tugas di Bank Indonesia. Hal ini sangat penting mengingat peran strategis BI dalam menjaga kestabilan ekonomi negara.
Calon Deputi yang Memenuhi Persyaratan Administratif
Misbakhun juga mengomentari salah satu calon, Thomas Djiwandono, yang telah memenuhi semua persyaratan administratif. Ini termasuk langkahnya untuk mundur dari kepengurusan Partai Gerindra.
Untuk memastikan bahwa semua berjalan sesuai prosedur, pihaknya telah menerima bukti pengunduran diri dari Thomas. “Semua syarat formal sudah dipenuhi,” ujarnya meyakinkan publik bahwa semua langkah diambil dengan serius.
Melihat proses ini, penting untuk masyarakat agar memahami betapa ketatnya saringan yang diterapkan dalam pemilihan Deputi Gubernur BI. Ini menunjukan bahwa DPR berupaya agar jabatan ini diisi oleh individu yang benar-benar kompeten.
Tahapan Uji Kelayakan dan Waktu Pelaksanaan
Misbakhun mengungkapkan bahwa tes kelayakan calon Deputi Gubernur BI akan dilakukan dalam dua sesi. Sesi pertama dijadwalkan pada 23 Januari 2026, sementara sesi kedua berlangsung pada 26 Januari 2026.
Dalam sesi ini, calon akan diuji bukan hanya berdasarkan kemampuan teknis tetapi juga integritas dan komitmen mereka terhadap Bank Indonesia. “Kami akan memastikan bahwa semua calon melewati tahapan yang ketat ini,” tambahnya.
Sesi pertama akan melibatkan satu calon, sedangkan sesi kedua akan meliputi dua calon lainnya. Proses ini rincinya dirancang untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai kemampuan dan visi masing-masing kandidat.
