Kasus pembunuhan Iwan Budi Paulus, seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Pemkot Semarang, mengguncang publik setelah jasadnya ditemukan terbakar di Pantai Marina pada September 2022. Kini, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengambil langkah hukum dengan menggugat Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang atas dugaan penghentian penyelidikan kasus ini.
Sidang perdana gugatan praperadilan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 8 Desember. Dipimpin oleh hakim tunggal Akhmad Nakhrowi Mukhlis, sidang ini dihadiri oleh tim kuasa hukum LP3HI, namun kedua termohon tidak hadir meski mereka telah mendapatkan pemberitahuan.
Hakim Nakhrowi menuturkan bahwa sidang akan ditunda untuk menunggu kehadiran dari termohon. Keputusan ini diambil untuk memastikan semuanya hadir dan kasus ini mendapatkan perhatian yang semestinya.
Proses Hukum yang Tak Kunjung Selesai Memicu Reaksi Publik
Ketidakhadiran Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang dalam sidang tersebut disayangkan oleh kuasa hukum LP3HI, Boyamin Saiman. Dia mencatat bahwa pihaknya telah memberikan cukup waktu bagi termohon untuk hadir dan menjelaskan posisi mereka.
Boyamin meminta hakim agar memutuskan untuk mendorong penyelidikan kasus kematian Iwan Budi Paulus yang dinilai mangkrak. Hal ini menunjukkan bahwa ada kepentingan publik untuk mendapatkan kejelasan mengenai status kasus yang sudah terlalu lama terabaikan.
Kasus ini menarik perhatian karena Iwan dilaporkan hilang sehari sebelum dia dijadwalkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sertifikasi aset. Keberanian Iwan untuk bersaksi menambah gambaran seriusnya situasi yang dialami oleh ASN tersebut.
Kronologi Temuan Jasad Iwan Budi Paulus
Pada 8 September 2022, jasad Iwan Budi ditemukan dalam kondisi terbakar di kawasan Pantai Marina, bukan hanya tanpa nyawa, tetapi juga bersamaan dengan sepeda motor yang merupakan kendaraan dinasnya. Temuan ini mengejutkan banyak pihak, terutama keluarga dan kolega di lingkungan pemerintah daerah.
Sekitar tempat kejadian, pihak berwenang menemukan papan nama identitas dan sebuah telepon seluler. Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa jasad tersebut memang milik Iwan, meskipun ada potensi manipulasi atau penyamaran.
Selama periode investigasi, polisi militer juga mulai membidik dua oknum TNI yang diidentifikasi dapat terlibat dalam peristiwa tersebut. Meskipun banyak pemeriksaan dilakukan, belum ada cukup bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka secara langsung dalam kasus ini.
Dampak Sosial dan Keperluan Penegakan Hukum yang Adil
Kasus ini menjadi sorotan tidak hanya di kalangan masyarakat Semarang, tetapi juga dalam konteks kebijakan lebih luas tentang penegakan hukum di Indonesia. Banyak yang khawatir tentang pemanfaatan kekuasaan dalam proses hukum yang sudah berjalan.
Dengan adanya gugatan praperadilan dari LP3HI, harapan untuk menjadikan kasus ini lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan semakin besar. “Kami ingin kejelasan,” kata Boyamin, menekankan arti penting dari penyelesaian hukum yang adil untuk keluarga yang ditinggalkan.
Ratusan suara di media sosial menggema, menyerukan agar kasus ini tidak hanya menjadi berita, tetapi juga sebuah langkah menuju reformasi sistem hukum yang lebih baik. Masyarakat menunggu tindakan nyata dari institusi yang seharusnya melindungi dan menegakkan keadilan.
