Kasus dugaan suap yang terkait dengan sistem perpajakan di Indonesia kembali mengemuka, mengguncang publik dan menyoroti masalah serius dalam administrasi pajak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap skandal ini, yang melibatkan tiga orang tersangka, di mana semua pihak terkait diduga melakukan tindakan korupsi dalam proses pengajuan restitusi pajak.
Atas perkembangan ini, KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Mulyono, serta dua anggota tim pemeriksa dari KPP yang terlibat, yaitu Dian Jaya Demega dan Manajer PT BKB, Venasius Jenarus Genggor. Tindakan ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum berkomitmen untuk menindak tegas setiap upaya penyalahgunaan kewenangan dalam sektor pajak.
Ketiga tersangka saat ini ditahan selama 20 hari pertama untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Penahanan ini merupakan langkah awal dalam upaya KPK untuk membongkar lebih dalam kasus suap yang melibatkan izin pengembalian pajak ini. Penegakan hukum yang ketat perlu dilakukan untuk menangani kasus-kasus serupa yang dapat merusak integritas sistem perpajakan Indonesia.
Mekanisme Pengajuan Restitusi Pajak oleh PT Buana Karya Bhakti
Pada tahun 2024, PT Buana Karya Bhakti (BKB) mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan status lebih bayar. Permohonan ini diajukan kepada KPP Madya Banjarmasin, yang seharusnya melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap pengajuan tersebut.
Tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin melakukan evaluasi terhadap permohonan restitusi tersebut, di mana Dian Jaya menjadi salah satu anggota tim yang terlibat. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan adanya koreksi fiskal yang ditetapkan sebesar Rp1,14 miliar.
Setelah perhitungan tersebut, besaran nilai restitusi pajak yang diklaim menjadi Rp48,3 miliar. Ini seharusnya menjadi momen berharga bagi perusahaan, tetapi justru menimbulkan celah bagi praktik korupsi yang mengkhawatirkan.
Jalur Gelap dalam Proses Pengembalian Pajak
Pada bulan November 2025, Mulyono mengadakan pertemuan dengan Venzo dan direktur utama PT BKB, di mana pembahasan mengerucut pada permohonan restitusi. Dalam diskusi tersebut, Mulyono mencetuskan adanya “uang apresiasi” yang perlu diserahkan untuk memudahkan proses pengembalian pajak.
Penawaran tersebut ditemui Venzo dengan kesepakatan untuk menyerahkan Rp1,5 miliar sebagai imbalan atas persetujuan restitusi tersebut. Praktik ini menunjukkan keterlibatan berbagai pihak dalam suatu skema korup yang telah berlangsung dengan baik di balik layar.
Segera setelah KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar pada Desember 2025, uang restitusi sebesar Rp48,3 miliar mulai dicairkan pada 22 Januari 2026. Di sinilah skema suap mulai terlacak, ketika Dian Jaya menghubungi PT BKB untuk meminta bagian dari kesepakatan “uang apresiasi”.
Penangkapan dan Penyitaan Bukti Korupsi
Dalam rangka mengusut perkara ini lebih lanjut, pihak KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 di Banjarmasin. Hasil dari operasi ini adalah penangkapan ketiga tersangka dan penyitaan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti.
Dari penangkapan tersebut, KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp1 miliar yang diduga berkaitan dengan suap yang dilakukan. Penyidik juga menemukan bukti mengenai penggunaan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dari masing-masing tersangka, menunjukkan betapa dalamnya praktik korupsi tersebut.
Menurut keterangan, Mulyono menerima sebesar Rp800 juta, Dian Jaya Rp200 juta, dan Venzo sebesar Rp500 juta. Uang-uang ini digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, bahkan ada yang dialokasikan untuk pembayaran DP rumah oleh Mulyono. Penyaluran uang dari praktik ini semakin memperjelas rincian skandal yang cukup kompleks dan terorganisir.
Implikasi dan Harapan untuk Perbaikan Sistem Perpajakan
Skandal ini mencerminkan perlunya reformasi dalam sistem perpajakan di Indonesia. Kesalahan dan penyimpangan yang terjadi dalam proses pengembalian pajak menandakan adanya kepercayaan publik yang mulai goyah terhadap institusi perpajakan. KPK berharap kasus ini akan menjadi pemantik bagi Kementerian Keuangan untuk memperkuat sistem yang ada.
Upaya perbaikan yang mumpuni sangat penting untuk menutup celah-celah dimana tindakan korupsi dapat terjadi. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan tax ratio dan penerimaan negara secara berkelanjutan, yang merupakan indikator penting dalam menilai kinerja penerimaan pajak di suatu negara.
Kesadaran akan tanggung jawab masyarakat dan aparat pemerintah juga perlu ditingkatkan agar terjadi perubahan signifikan dalam praktek perpajakan di Indonesia. Reformasi ini diharapkan membawa dampak positif bagi peningkatan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan dan akhirnya bagi pembangunan ekonomi secara keseluruhan.
