Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengeluarkan pernyataan tegas menanggapi kritik yang diarahkan oleh Ketua Komisi III DPR RI. Mereka merasa perlu mengklarifikasi tuduhan bahwa lembaga Bijak Memantau dan Indonesian Matters menyebar hoaks terkait sejumlah isu dalam RUU Kitab Undang-Undang Acara Pidana (RKUHAP). Sikap ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan pengawasan dalam penyusunan hukum di Indonesia.
Dalam konteks ini, koalisi menegaskan bahwa kritik yang diberikan bukanlah bentuk penyebaran informasi palsu, melainkan merupakan respons terhadap proses legislasi yang dinilai tidak transparan. Hal ini menjadi sorotan utama bagi masyarakat sipil yang berharap pada reformasi yang lebih substansial dalam sistem peradilan pidana.
Koalisi juga mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap label “koalisi pemalas” yang diarahkan kepada mereka. Menurut mereka, seharusnya perhatian lebih difokuskan pada substansi RKUHAP daripada menyerang pihak-pihak yang mengawasi proses pembahasan.
Perdebatan Mengenai RKUHAP dalam Forum Publik
Dalam rilis yang diterbitkan pada Rabu lalu, koalisi mengkritik keras tuduhan hoaks yang dikeluarkan oleh Ketua Komisi III tersebut. Mereka menyebutkan bahwa hal ini menunjukkan kurangnya pemahaman mengenai pentingnya kritik konstruktif dalam demokrasi. Masyarakat sipil berhak untuk menyuarakan pendapat mereka demi keadilan yang lebih baik.
Koalisi percaya bahwa setiap argumen yang dilontarkan harus dihadapi secara substantif, bukan dengan serangan personal. Penilaian yang didasarkan pada substansi bisa membawa perubahan yang diperlukan dalam undang-undang yang ada. Respon atas kritik seharusnya menjadi ajang diskusi yang sehat, bukan adu argumen yang merugikan.
Dalam konteks yang lebih luas, RKUHAP ini menyentuh banyak aspek fundamental yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Oleh karena itu, diskusi harus melibatkan semua pihak yang berkompeten agar hasilnya benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat. Seharusnya, upaya perbaikan hukum ini mencakup pandangan dari berbagai kelompok masyarakat.
Pentingnya Reformasi dalam Sistem Peradilan Pidana
Koalisi menegaskan bahwa revisi KUHAP yang berlangsung selama puluhan tahun merupakan kesempatan yang tidak boleh disia-siakan. Jika tidak dirumuskan dengan baik, revisi ini justru akan menimbulkan masalah baru dalam implementasinya. Siapa pun yang terlibat dalam proses ini harus menyadari bahwa setiap langkah diambil untuk memperbaiki kondisi hukum di Indonesia.
Penting untuk memastikan bahwa revisi KUHAP tidak hanya sebatas formalitas tetapi juga membawa perubahan nyata. Diskusi dan dialog yang terbuka seharusnya menjadi bagian integral dari proses ini. Dengan melibatkan pemangku kepentingan secara luas, diharapkan hasil akhir dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
Rekomendasi dari koalisi mencerminkan harapan tinggi untuk adanya pembaruan sesuai dengan perspektif hak asasi manusia. Proses revisi ini bukanlah hal yang sepele, mengingat momen ini hanya terjadi setiap beberapa dekade. Sekali lagi, perhatian serius harus diberikan agar legislasi yang dihasilkan tidak cacat dan memihak.
Mendorong Perubahan Komprehensif dalam KUHAP
Dalam rilisnya, koalisi juga meminta agar Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dapat menunda pelaksanaan KUHAP Baru hingga ada perbaikan substansi. Permintaan ini mencerminkan kekhawatiran mendalam mereka terhadap dampak yang ditimbulkan jika undang-undang tersebut diterapkan tanpa revisi yang tepat.
Penundaan pelaksanaan ini bukan sekadar tuntutan, tetapi merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa semua pihak memahami dan sepakat atas isi dari KUHAP yang baru. Kejelasan dan ketepatan dalam hukum adalah kunci untuk menjaga keadilan di masyarakat.
Koalisi juga mendesak Presiden dan DPR RI untuk mempercepat agenda reformasi kepolisian, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari pembaruan hukum yang lebih luas. Pembaharuan yang baik dalam kepolisian dapat meningkatkan kepercayaan rakyat terhadap sistem hukum dan memperbaiki citra institusi. Oleh karena itu, kolaborasi antar lembaga adalah hal yang tidak bisa diabaikan.
