Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menekankan pentingnya menciptakan ekosistem kerja yang inklusif dan adil di ibu kota. Dia mengungkapkan komitmen untuk menghilangkan segala bentuk diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam dunia kerja.
Pramono menyampaikan pernyataan tersebut saat menghadiri bursa kerja untuk penyandang disabilitas di Taman Ismail Marzuki, Jakarta. Dalam kesempatan ini, ia menekankan bahwa penyandang disabilitas harus memiliki peran yang nyata dan dapat diakui dalam lingkungan kerja.
Pernyataan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Di Jakarta, pemerintah sedang berusaha menyiapkan program yang mendukung partisipasi aktif mereka dalam ekosistem ekonomi.
Program Difabel Bisa untuk Peningkatan Kesempatan Kerja
Salah satu program yang telah digulirkan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah Difabel Bisa, yang bertujuan untuk mendorong penyandang disabilitas berpartisipasi dalam usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui program ini, pemerintah berharap dapat menyediakan peluang kerja yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi mereka.
Pramono menambahkan bahwa pemerintah ingin menciptakan tenaga kerja di Jakarta yang inklusif dan berkeadilan. Dia yakin bahwa perlu ada langkah nyata dalam mewujudkan hal tersebut, seperti menjalin kerjasama dengan berbagai perusahaan untuk membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Sejak diadakan, sudah 13 kali bursa kerja untuk penyandang disabilitas dilaksanakan dengan hasil yang memuaskan. Sekitar 150 pencari kerja disabilitas telah berhasil mendapatkan pekerjaan melalui kegiatan ini, menunjukkan bahwa ada harapan dan jalan untuk mereka dalam dunia kerja.
Mendorong Perusahaan untuk Merekrut Penyandang Disabilitas
Selama bursa kerja yang terbaru, Pramono meminta Dinas Ketenagakerjaan untuk mengundang sejumlah perusahaan yang bersedia memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas. Secara khusus, 21 perusahaan diundang untuk berpartisipasi dalam mendukung pencari kerja disabilitas.
Ia menekankan bahwa penting bagi sektor swasta untuk berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih ramah bagi penyandang disabilitas. Karena itu, dukungan dari berbagai pihak, termasuk perusahaan, sangat dibutuhkan untuk mencapai tujuan ini.
Pemerintah DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mengadakan bursa kerja khusus disabilitas sebagai langkah nyata memenuhi kebutuhan mereka di pasar kerja. Dalam pelaksanaannya, penting juga untuk memastikan bahwa perusahaan yang berpartisipasi memiliki kapasitas dan keinginan untuk mengakomodasi penyandang disabilitas.
Mewujudkan Peraturan yang Melindungi Penyandang Disabilitas
Pramono menegaskan bahwa sudah ada peraturan perundang-undangan yang melindungi hak penyandang disabilitas di Indonesia. Undang-undang ini memberikan landasan hukum untuk memastikan bahwa diskriminasi dalam dunia kerja tidak terjadi.
Pemerintah DKI Jakarta berupaya sekuat mungkin untuk menerapkan peraturan ini dalam kebijakan dan praktik sehari-hari. Dengan begitu, penyandang disabilitas dapat berpartisipasi penuh dalam dunia kerja dan mendapatkan hak yang sama seperti pekerja lainnya.
Dalam konteks ini, Pramono menyebutkan bahwa banyak tempat usaha yang sudah menerapkan konsep “cafe difabis” yang memperkerjakan penyandang disabilitas secara eksklusif. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi yang lain untuk mengikuti.
