Penerapan keadilan restoratif di Indonesia, yang dikenal sebagai restorative justice (RJ), semakin mendapat perhatian dan dukungan. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy Hiariej, menegaskan bahwa konsep ini dapat digunakan dalam berbagai tahap hukum, mulai dari penyelidikan hingga pelaksanaan hukuman.
Dalam kuliah hukum baru-baru ini, Eddy menjelaskan bahwa penerapan RJ bukan hanya sekadar teori, tetapi praktik yang dapat dilakukan dalam kasus-kasus nyata. Dia memberikan contoh konkret bagaimana RJ dapat mengubah dinamika keadilan di suatu kasus kriminal.
Eddy mengilustrasikan bagaimana RJ dapat diterapkan dalam kasus penipuan yang melibatkan jumlah uang yang besar. Jika korban bersedia memaafkan pelaku asalkan bayar kembali kerugian yang diderita, maka proses hukum dapat berjalan lebih manusiawi.
Penerapan Restorative Justice dalam Proses Hukum di Indonesia
Penerapan RJ di tingkat penyelidikan menjadi landasan penting dalam mengimplementasikan keadilan restoratif. Menurut Eddy, pada tahap ini, jika korban bersedia untuk memaafkan pelaku, dan pelaku mengakui kesalahan serta bersedia mengganti kerugian, maka RJ dapat dilaksanakan.
Bahkan, Eddy menegaskan bahwa RJ dapat diterapkan setelah putusan hakim. Jika pelaku menunjukkan niat baik untuk memperbaiki kesalahan, maka RJ dapat memberikan manfaat pada kedua belah pihak.
Mekanisme dan Syarat Penerapan Restorative Justice
Dalam penjelasannya, Eddy juga menekankan bahwa RJ tidak berlaku untuk semua jenis kejahatan. Hanya kejahatan tertentu yang memenuhi syarat untuk menggunakan mekanisme ini, yaitu kejahatan ringan yang pertama kali dilakukan. Hal ini penting untuk diatur agar RJ tidak disalahgunakan.
KUHAP telah mengatur dengan jelas syarat-syarat yang harus dipenuhi agar RJ dapat diterapkan. Misalnya, pelaku harus berkomitmen untuk mengganti kerugian yang timbul akibat tindakannya. Proses ini juga memerlukan persetujuan formal dari semua pihak yang terlibat.
Syarat lainnya mencakup pelaku yang tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan ancaman pidana yang tidak melebihi 5 tahun penjara. Dengan adanya batasan ini, pelaku diharapkan dapat lebih berhati-hati sebelum mengambil tindakan yang melanggar hukum.
Batasan dalam Penerapan Restorative Justice di Berbagai Kasus Kriminal
Meskipun RJ memiliki banyak manfaat, terdapat beberapa jenis tindak pidana yang dikecualikan dari penerapan keadilan restoratif ini. Misalnya, tindak pidana yang berkaitan dengan keamanan negara atau kasus terorisme tidak bisa menggunakan mekanisme RJ.
Sebanyak sembilan kategori tindak pidana telah ditetapkan tidak dapat diterapkan RJ, termasuk korupsi dan kekerasan seksual. Hal ini tentu saja demi menjaga integritas sistem hukum dan mencegah terjadinya penyalahgunaan proses.
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa meskipun RJ memberikan kesempatan untuk rekonsiliasi, tidak semua kejahatan dapat diselesaikan dengan cara ini. Setiap jenis tawaran RJ perlu dievaluasi secara menyeluruh oleh pihak berwenang agar tetap adil dan tidak merugikan korban.
