Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan klaim bahwa hampir 99,9 persen dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang baru disusun merupakan hasil dari masukan masyarakat. Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, ia menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat sipil dalam proses ini untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
Habiburokhman menegaskan bahwa tidak ada pihak yang dicatut dalam pembahasan RKUHAP. Sebaliknya, mereka bekerja sama dengan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi profesi lainnya untuk merangkum aspirasi publik.
Proses pembahasan RKUHAP sebenarnya telah selesai pada Juli 2025, namun banyak desakan yang mengakibatkan agenda rapat dengan masyarakat kembali dibuka. Selama beberapa bulan, mereka menerima masukan dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk beberapa LSM.
Mengapa RKUHAP Penting bagi Keadilan Sosial
RKUHAP diharapkan dapat memperkuat peran advokat dan hak-hak tersangka dalam proses hukum. Dengan penguatan ini, diharapkan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum dapat diminimalisir.
Dalam proses penyusunannya, Habib menyatakan bahwa mereka telah menerima masukan dari ratusan kelompok masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa DPR berkomitmen untuk mendengarkan setiap suara yang ada dalam masyarakat.
Pembahasan RKUHAP juga menjadi penting karena hukum acara pidana di Indonesia sudah berusia lebih dari 40 tahun. Sehingga, pembaruan dalam regulasi ini sangat dibutuhkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
Kontroversi dan Tantangan dalam Pembahasan RKUHAP
Walaupun banyak pihak mendukung pengesahan RKUHAP, tidak sedikit yang menentangnya. Koalisi Masyarakat Sipil menganggap bahwa proses pembahasan RKUHAP terlampau terburu-buru dan tidak melibatkan semua elemen masyarakat secara adil.
Mereka juga melaporkan sejumlah anggota Panitia Kerja RUU tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena diduga melanggar kode etik. Hal ini menunjukkan adanya ketegangan yang muncul dalam proses legislasi ini.
Tantangan lain yang dihadapi dalam pengesahan RKUHAP adalah adanya fraksi-fraksi yang memiliki pandangan berbeda mengenai substansi tertentu. Hal ini memerlukan negosiasi yang intensif untuk mencapai kesepakatan.
Substansi dan Inisiatif Baru dalam RKUHAP
Dari sekian banyak masukan dari masyarakat, terdapat beberapa poin signifikan yang diakomodasi dalam RKUHAP. Misalnya, proyeksi mengenai penghapusan larangan peliputan di pengadilan yang diusulkan oleh Aliansi Jurnalis Independen.
Tidak hanya itu, peningkatan hak-hak praperadilan juga menjadi fokus pembaruan. Usulan dari Institute for Criminal Justice Reform mengenai objek praperadilan pun dijadikan salah satu bagian penting dalam rancangan tersebut.
Sekolah Tinggi Hukum Universitas Indonesia juga turut memberikan masukan yang berharga, terkait dengan larangan penyiksaan dan intimidasi selama pemeriksaan. Ini menunjukkan bahwa berbagai elemen di masyarakat berperan aktif dalam pembaruan hukum.
