Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Ketenagakerjaan, Gunawan Wibiksana, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sidang berlangsung pada 2 Februari dan menyangkut terdakwa eks Wamenaker, Immanuel ‘Noel’ Ebenezer beserta rekan-rekannya.
Saksi mengungkapkan adanya praktik-praktik yang tidak etis dalam pengurusan sertifikasi K3, seperti istilah “uang non-teknis” dan “uang apresiasi”. Penjelasan terkait proses sertifikasi K3 ini memberikan gambaran jelas tentang mekanisme yang selama ini terjadi di internal kementerian.
Jaksa yang memimpin persidangan bertanya terkait prosedur untuk mendapatkan sertifikasi atau lisensi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Gunawan menjelaskan bahwa setelah verifikasi dan pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), sertifikasi tersebut dicetak dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Proses Hukum dan Keterlibatan Pihak Terkait dalam Kasus
Dalam sidang, jaksa juga mempertanyakan apakah ada pungutan liar yang terkait dengan proses sertifikasi. Gunawan mengaku tidak mengetahui secara spesifik, tetapi ia menegaskan bahwa ia mendengar tentang uang non-teknis dan uang apresiasi selama proses sertifikasi tersebut. Hal ini menunjukkan adanya dugaan praktik korupsi yang telah berlangsung lama.
Saksi juga menyebutkan istilah “tanda terima kasih” yang merujuk pada praktik memberikan uang sebagai ungkapan terima kasih dalam pengurusan sertifikasi K3. Jika dilihat lebih jauh, ini dapat menunjukkan bahwa tindakan tersebut bukan hanya sekadar kebiasaan, tetapi juga mungkin sudah menjadi norma di lingkungan kerja tersebut.
Ketika ditanya oleh jaksa mengenai kemungkinan adanya kesepakatan antara Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dan kementerian, Gunawan menjawab bahwa ia tidak dapat memberi kepastian. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa ada uang yang diberikan untuk sertifikasi, yang menimbulkan pertanyaan tentang legalitas dan etika dalam transaksi tersebut.
Dampak dari Praktik Pemerasan Terhadap Sertifikasi K3
Dalam pengakuannya, Gunawan mengungkapkan bahwa ia menyaksikan proses di mana terdapat sejumlah uang yang diterima oleh pejabat di kementerian. Menurutnya, jumlah uang yang dikumpulkan bervariasi, tergantung pada jumlah sertifikat yang diterbitkan. Hal ini menunjukkan bahwa ada sistem yang terorganisir dalam pengumpulan uang non-teknis tersebut.
Lebih lanjut, Gunawan juga menceritakan tentang penyampaian uang yang dilakukan secara berkala. Setiap bulan, ia diminta untuk mengantarkan uang kepada pimpinan, yang menunjukkan betapa sistematisnya proses ini. Dengan adanya mekanisme seperti ini, muncul kekhawatiran tentang efektivitas pengawasan internal di kementerian.
Jaksa juga mengutarakan keterangan bahwa ada instruksi dari atasan untuk tidak menerima uang non-teknis pada saat tertentu, yang kemudian berubah lagi ke praktik lama setelah beberapa waktu. Hal ini menambah kompleksitas dalam kasus yang sedang dihadapi, serta mengindikasikan bahwa praktik ini bisa jadi telah menjadi bagian dari sistem yang lebih besar.
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas dalam Proses Sertifikasi K3
Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengurusan sertifikasi K3 tidak bisa diragukan lagi. Ketika ada indikasi praktik pemerasan seperti ini, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah dapat terganggu. Oleh karena itu, dibutuhkan mekanisme yang lebih baik untuk memastikan bahwa setiap proses berjalan dengan benar tanpa adanya intervensi atau penyalahgunaan wewenang.
Adanya praktik “uang non-teknis” ini menciptakan kesan bahwa pengurusan sertifikasi tidak lepas dari unsur manipulasi dan korupsi. Ini merupakan kode etik yang harus diubah agar tidak ada lagi celah untuk praktik ilegal di kemudian hari. Reformasi internal di Kementerian Ketenagakerjaan perlu dipikirkan secara serius.
Pengawasan yang ketat serta pelatihan untuk pegawai mengenai etika kerja juga perlu diintensifkan. Agar kedepannya, setiap pegawai merasa terikat untuk tidak terlibat dalam tindakan yang bisa merugikan integritas lembaga dan negara.
