Supermarket – Supermarket dan minimarket, sebagai bagian dari jasa retailer, diwajibkan memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), meskipun mereka juga menjual produk nonhalal. Hal ini disampaikan oleh Muti Arintawati, Direktur Utama LPPOM, dalam pertemuan dengan media di Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).
“Sertifikat halal itu wajib dimiliki semua barang dan jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia, produk biologi, produk hasil rekayasa genetika, serta barang konsumsi yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat,” jelas Muti.
Sertifikasi Halal Wajib bagi Jasa Retailer, Bukan Produk
Dalam konteks ini, jasa retailer, seperti supermarket dan minimarket, bukanlah produk itu sendiri, melainkan jasa yang berkaitan dengan penjualan makanan dan minuman. Oleh karena itu, meskipun menjual produk nonhalal, mereka tetap diwajibkan memiliki sertifikat halal.
Sertifikasi halal bagi jasa retailer mencakup proses penanganan arus bahan atau produk yang harus bebas dari kontaminasi najis yang dapat mempengaruhi bahan maupun produk halal. Hal ini memastikan bahwa produk halal tetap terjaga dari segi kehalalannya selama proses distribusi dan penjualan.
Empat Ruang Lingkup Sertifikasi Halal untuk Jasa Retailer
Sertifikasi halal bagi jasa retailer mencakup empat ruang lingkup utama, yaitu pergudangan, distribusi, penanganan dan penyimpanan, serta pemajangan. Menurut Muti Arintawati, yang menjadi fokus utama adalah bagaimana retailer menangani arus produk, sehingga tidak terjadi kontaminasi silang antara produk halal dan nonhalal.
Jika supermarket atau minimarket tersebut juga melakukan pengolahan bahan makanan di dalam toko, mereka diwajibkan memiliki sertifikat halal khusus untuk pengolahan. Dengan demikian, retailer harus memiliki lebih dari satu sertifikat halal, yakni untuk jasa penjualan dan pengolahan.
Terdapat tiga jenis produk yang harus diidentifikasi saat proses sertifikasi halal:
- Produk Halal: Seperti buah dan sayur, atau produk dengan sertifikat halal yang tidak memerlukan penanganan khusus.
- Produk Haram: Termasuk daging babi dan minuman keras, yang harus dipastikan tidak mengontaminasi produk halal.
- Produk dengan Status Tidak Jelas: Produk yang bebas babi, tetapi perlu penanganan khusus untuk memastikan tidak ada kontaminasi terhadap produk bersertifikat halal.
Baca juga artikel kesehatan lainnya.